Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan


Ditetapkan: 4 Maret 2013
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara pidana dan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan maka pengawalan dan pengamanan tahanan baik sebelum, pada waktu, dan setelah persidangan harus dioptimalkan agar tahanan tidak melarikan diri;

  2. bahwa ketentuan-ketentuan tata laksana pengawalan dan pengamanan tahanan baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi selama ini belum diatur secara baku dalam suatu Standar Operasional Prosedur (SOP);

  3. bahwa pedoman dan landasan yuridis bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan perlu diatur secara baku tentang ketentuan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai dasar hukum yang mengikat bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-


Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi