Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019

Pengelolaan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hutan merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat baik dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. bahwa pengelolaan hutan perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan ekologi, ekonomi, budaya dan kearifan lokal.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan hutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kehutanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Statuta Politeknik Penerbangan Makassar


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi