Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019

Pengelolaan Kehutanan


Ditetapkan: 26 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hutan merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat baik dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. bahwa pengelolaan hutan perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan ekologi, ekonomi, budaya dan kearifan lokal.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan hutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kehutanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan


Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik