Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 telah ditetapkan Standar Harga Satuan Regional.
bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perlu pedoman perjalanan dinas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2018
Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2011
Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah