Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah;
bahwa sesuai Lampiran Romawi I. Pencegahan, angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14/K.1/PDP.07/2022
Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 129 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila