Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026


Ditetapkan: 13 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) Tahun.

  2. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif dan produktif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan


Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan