Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026


Ditetapkan: 13 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar pelayanan Minimal diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Gubernur perlu menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran


Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024


Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/09/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perdagangan