Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Maret 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025
    Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun


Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia