Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2021
    Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses oleh Pemerintah dan Masyarakat serta dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan melalui Satu Data Tingkat Provinsi.

  2. bahwa untuk mewujudkan percepatan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, serta kebijakan nasional yang mengacu pada data spasial yang akurat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka mewujudkan data yang baik dan terintegrasi perlu adanya pengaturan tata Kelola data oleh Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal


Pengawasan Internal pada Kementerian Agama


Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia