Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan keterbukaan dan transparansi data serta mendukung Pemerintah Daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas diperlukan Satu Data Tingkat Provinsi yang dapat menghasilkan data dan Informasi yang akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi merupakan salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian