Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2021

Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan keterbukaan dan transparansi data serta mendukung Pemerintah Daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas diperlukan Satu Data Tingkat Provinsi yang dapat menghasilkan data dan Informasi yang akurat.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi merupakan salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual