Peningkatan Pelayanan Produktivitas Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan sikap mental dan etos kerja di Provinsi Sulawesi Selatan perlu program peningkatan pelayanan produktivitas melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk membentuk jejaring lembaga pelayanan peningkatan produktivitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Pelayanan Produktivitas Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019
Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2015
Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi