Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016

Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung


Ditetapkan: 23 September 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan jiwa, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan, harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan peningkatan kualitas pelayanan, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung telah ditetapkan menjadi Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

  3. bahwa ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014, sudah tidak sesuai lagi dengan bentuk Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda)


Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang


Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim