Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022

Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi


Status: Diubah
Ditetapkan: 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data desa dan kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan desa dan kelurahan di Provinsi, perlu dilakukan pendataan data desa dan kelurahan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan


Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan


Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah