Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 8/KMA/SK/1/2015

Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2015
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Situasi dan kondisi Kota Pasuruan yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara terorisme tersebut akan berpengaruh pada situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) setempat;

  2. Bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Tersangka di Wilayah Pasuruan dan · sekitarnya, diduga telah. berhasil membangun jaringannya dan memiliki simpatisan yang cukup banyak serta sangat erat keterkaitannya dengan jaringan terorisme di Jawa dan daerah-daerah lainnya di Wilayah Indonesia;

  3. Bahwa dari hasil penyidikan tim Densus 88 Anti Teror Polri terhadap para Tersangka pelaku terorisme yang telah ditangkap di Jawa Timur dan sekitarnya, sebagian berasal dari Wilayah Jawa Timur, yang merupakan salah satu wilayah yang sekarang ini disinyalir menjadi embrio jaringan terorisme;

  4. Bahwa terdapat indikasi para saksi dalam perkara ini enggan dan takut memberikan kesaksiannya dalam persidangan bila persidangan perkara terorisme tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasuruan, karena alasan keamanan dirinya dan keluarganya;

  5. Bahwa dalam perkara terorisme yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sebagian besar diadili di Pengadilan Negeri Wilayah DKI Jakarta;

  6. Bahwa pengamanan personil aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan secara terpisah karena terkait dengan Terdakwa lainnya yang persidangannya dilaksanakan di Wilayah Pengadilan Negeri DKI Jakarta;

  7. Bahwa sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (Locus Delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Pasuruan;

  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga


Standar Program Fellowship Stroke dan Pembuluh Darah Dokter Spesialis Neurologi


Statuta Politeknik Penerbangan Makassar