Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, telah diatur mengenai pembebasan atas biaya pelayanan kesehatan.
bahwa pertumbuhan penduduk khususnya orang asli Papua semakin meningkat sehingga membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai dan efektif pada semua fasilitas kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disediakan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2009, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024
Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014
Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit