Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014

Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.


Ditetapkan: 1 April 2014
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, telah diatur mengenai pembebasan atas biaya pelayanan kesehatan.

  2. bahwa pertumbuhan penduduk khususnya orang asli Papua semakin meningkat sehingga membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai dan efektif pada semua fasilitas kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.

  3. bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disediakan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2009, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan