Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014

Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2014
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, telah diatur mengenai pembebasan atas biaya pelayanan kesehatan.

  2. bahwa pertumbuhan penduduk khususnya orang asli Papua semakin meningkat sehingga membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai dan efektif pada semua fasilitas kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.

  3. bahwa jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disediakan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2009, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Imunologi


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau


Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta


Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya


Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi