Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan kedua negara secara virtual pada tanggal 20 Juni 2023 di Ottawa, Kanada dan tanggal 21 Juni 2023 di Jakarta, Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Joint Ministerial Statement for Launch of Negotiations towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement between Indonesia and Canada, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada sepakat untuk meningkatkan kerja sama bilateral melalui pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional antara Republik Indonesia dan Republik Kanada mengenai Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dapat membentuk kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional bagi suatu perundingan perdagangan in ternasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada pembentukan kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual