Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1927 Tahun 2023
Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan kedua negara secara virtual pada tanggal 20 Juni 2023 di Ottawa, Kanada dan tanggal 21 Juni 2023 di Jakarta, Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Joint Ministerial Statement for Launch of Negotiations towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement between Indonesia and Canada, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada sepakat untuk meningkatkan kerja sama bilateral melalui pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional antara Republik Indonesia dan Republik Kanada mengenai Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dapat membentuk kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional bagi suatu perundingan perdagangan in ternasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada pembentukan kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016
Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia