Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 18 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 2 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/57/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Persetujuan JRA Fasilitatif dan Subtantif Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kebun Raya


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023


Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi