
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 18 Tahun 2017
Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/57/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Persetujuan JRA Fasilitatif dan Subtantif Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017
Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol