Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2013

Penyelenggaraan Kearsipan


Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, yang berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan.

  3. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Kata Tangerang Selatan, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan


Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi