Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah


Ditetapkan: 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah diperoleh dari Retribusi Daerah yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  2. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan pedoman.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat