Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, mengamanatkan bahwa Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab aktivitas Pengawasan Intern harus didefinisikan secara formal dalam suatu Piagam Pengawasan Intern, dan harus sesuai dengan Misi Pengawasan Intern dan unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP).
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan Piagam Pengawasan Intern dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sebagai landasan yuridis bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019
Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran Dan Kedokteran Gigi
Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43376/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak