Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024-2026


Ditetapkan: 30 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bebas dari penularan penyakit, memperoleh pelayanan kesehatan, serta bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi.

  2. bahwa Tuberkulosis di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.

  3. bahwa untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Penanggulangan Tuberkulosis serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cimahi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan


Daftar Persyaratan Acuan Skema Penilaian Kesesuaian untuk Sektor Produk Elektronika


Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan


Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan