![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015
Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pemerintah;
bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, penyelenggaraan dan pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan dapat dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah;
bahwa dalam rangka keikutsertaan badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan menanggung pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Pemerintah Pusat perlu membuat tata cara perhitungan dan penarikan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2014
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas