Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015

Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 641

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, penyelenggaraan dan pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan dapat dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah;

  3. bahwa dalam rangka keikutsertaan badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan menanggung pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Pemerintah Pusat perlu membuat tata cara perhitungan dan penarikan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya