Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pola tata kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan perubahan struktur organisasi Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2023
Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2014
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016
Jabatan Fungsional Analis Anggaran