Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2006

Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pendidikan dan pelatihan dengan penggunaan alat peraga pembelajaran Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian di segenap Lembaga Pendidikan dan Satuan-Satuan Kewilayahan, melalui in service training;

  2. bahwa hasil pelaksanaan analisa dan evaluasi kegiatan/ operasionalisasi Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian pada tahun 2006, menunjukkan adanya ketidakseragaman dalam pelaksanaannya bahkan ada yang belum mengetahui secara jelas pelaksanaan operasionalisasinya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib


Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif


Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara