Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu disusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 83/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika