Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006

Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)


Disahkan pada tanggal 5 April 2006
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 28

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;

  2. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi;

  3. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat;

  4. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial


Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036