Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2023

Penataan Produk Hukum Daerah


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk hukum daerah memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan hukum di daerah serta dalam mewujudkan cita-cita hukum dan pembangunan daerah.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di bidang regulasi serta menciptakan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penataan produk hukum daerah, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penataan Produk Hukum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah