Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Daerah serta mengantisipasi munculnya berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan perlu dibangun Kewaspadaan Dini yang dilakukan melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 maka Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan Kewaspadaan Dini di Daerah sehingga diperlukan peraturan pelaksanaannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Eropa Kota Lama Surabaya


Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak