Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2023

Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Ditetapkan: 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memfasilitasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyampaian pengaduan atau keluhan dan aspirasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik diperlukan suatu sistem yang terintegrasi dengan seluruh penyelenggara pelayanan publik di daerah.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Pemerintah Daerah mempunyai pengelola pengaduan pelayanan publik sehingga perlu penguatan kebijakan oleh Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan Pusat Statistik


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme