Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 September 2014
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 214
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;

  2. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan khususnya pasar valuta asing domestik yang dalam untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;

  3. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik melalui peningkatan transaksi lindung nilai kepada bank;

  4. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan dengan cakupan yang komprehensif, khususnya terkait dengan transaksi lindung nilai kepada bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Transfusi Darah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung