Lisensi Arsitek
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa hasil karya arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur itu sendiri.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, mengatur bahwa setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki lisensi.
bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat penyelenggaraan Lisensi Arsitek.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi Arsitek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.414 Tahun 2021
Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020
Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah