Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2024

Lisensi Arsitek


Ditetapkan: 26 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hasil karya arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur itu sendiri.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, mengatur bahwa setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki lisensi.

  3. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat penyelenggaraan Lisensi Arsitek.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi Arsitek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia


Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah