Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012

Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2012
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, dan dalam rangka penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah, perlu didukung oleh masyarakat dan pemerintah dengan koordinasi yang baik antar Aparat Pemerintah Daerah dan Instansi terkait di Daerah secara profesional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan