Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023

Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif


Ditetapkan: 24 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi


Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme