Keputusan Jaksa Agung Nomor 289 Tahun 2021

Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Desember 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan pada organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan kelas jabatan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bulgaria