Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 27 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati sebagai badan layanan umum daerah yang menyelenggarakan pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat, sehingga dibutuhkan penetapan tarif atas layanan yang diselenggarakan.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, dinyatakan bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Provinsi Jawa Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/ 3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib