![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2021
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil validasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap jabatan administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap kelas jabatan bagi Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian