Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024
    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional dengan menggunakan nomor polisi luar Jawa Tengah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Pangalengan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc


Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam