Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2020
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan peningkatan, kemandirian dan kesejahteraan melalui pemberdayaan dan pembangunan desa wisata, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi


Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat


Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum