Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018

Pembentukan Produk Hukum Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain yang merupakan bagian dari produk hukum daerah guna memberikan landasan hukum bagi Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi mengatur, mengurus, melayani, memberdayakan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

  2. bahwa untuk melaksanakan pembentukan Produk Hukum Daerah yang terencana, terpadu dan efektif, maka Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur berkewajiban untuk mengatur materi muatan dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sehingga tetap berada dalam kerangka hukum nasional serta mampu memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pertanahan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka