Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.
bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah, diperlukan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan barang.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, standar barang dan standar kebutuhan barang ditetapkan oleh Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 132/DSN-MUI/X/2019
Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah