Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian, pengembangan di Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Program Nasional Perumusan Standar Tahun 2023


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022


Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penanganan Sampah Regional Blang Bintang dengan Pihak Lain