Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan sebagai Badan layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022.
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan dengan memperhatikan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen