Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006

Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Ditetapkan: 13 Maret 2006
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang final dan mengikat pada hakekatnya tidak dapat diajukan keberatan, kecuali dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini;

  2. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

  3. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagi Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan;

  4. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan BPSK, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK dengan Peraturan Mahkamah Agung;

  5. bahwa sebelum dilakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka perlu dibuat Peraturan Mahkamah Agung untuk memperlancar pelaksanaan undang-undang tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia