Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Konsiderans
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 tahun 2019 jo. Nomor 64 Tahun 2020.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta untuk optimalisasi pembinaan Aparatus Sipil Negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur