Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022
Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan keterlibatan badan usaha jasa konstruksi Daerah Provinsi Jawa Barat, terutama peran pelaku usaha kualifikasi kecil dan usaha kualifikasi menengah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dukungan kebijakan khusus dari Gubernur Jawa Barat.
bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Gubernur menetapkan kebijakan khusus dalam Peraturan Gubernur sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi dalam lingkup Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional