Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022

Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan keterlibatan badan usaha jasa konstruksi Daerah Provinsi Jawa Barat, terutama peran pelaku usaha kualifikasi kecil dan usaha kualifikasi menengah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dukungan kebijakan khusus dari Gubernur Jawa Barat.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Gubernur menetapkan kebijakan khusus dalam Peraturan Gubernur sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi dalam lingkup Daerah Provinsi Jawa Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional