
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, maka Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017, perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.09/2021
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara