Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2019
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, maka Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017, perlu disempurnakan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara