
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 300 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020
Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016
Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik