Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban


Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan


Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)