Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan


Ditetapkan: 26 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi


Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun


Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2024


Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023