Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, lajur sepeda dintegrasikan dengan prasarana angkutan antarmoda termasuk pada simpul angkutan umum massal (Transit Oriented Development) dengan tujuan agar sepeda dapat dijadikan salah satu alternatif kendaraan untuk memotong jarak pengguna angkutan umum massal dan i dan menuju stasiun atau halte terdekat.
bahwa saat ini telah berkembang penyewaan sepeda oleh masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara sebagai kendaraan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum, penyelenggaraan sepeda sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD