Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal


Ditetapkan: 15 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, lajur sepeda dintegrasikan dengan prasarana angkutan antarmoda termasuk pada simpul angkutan umum massal (Transit Oriented Development) dengan tujuan agar sepeda dapat dijadikan salah satu alternatif kendaraan untuk memotong jarak pengguna angkutan umum massal dan i dan menuju stasiun atau halte terdekat.

  2. bahwa saat ini telah berkembang penyewaan sepeda oleh masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara sebagai kendaraan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, penyelenggaraan sepeda sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah


Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD