Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2018
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015
Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 339 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
