Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Nomor 132/PL.01.4-BA/71/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 20 April 2023 untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Murphy Eldy Kanly Kuhu.
bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Nomor 139/PL.01.4-BA/71/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 26 April 2023 untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Putri Rejeki Kasad.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Murphy Eldy Kanly Kuhu dan Putri Rejeki Kasad sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sehingga perlu mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 212 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2022
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020
Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan